Pendekatan SCI ini menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Herry juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pengungkapan kasus dengan memberikan informasi yang dimiliki.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat. Sekecil apa pun informasi yang diberikan sangat berarti. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan. Pelaku, baik individu maupun jaringan, harus kita ungkap dan kita tuntut dengan hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Turut mendampingi Kapolda Riau dalam kunjungan tersebut antara lain Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua, Komandan Satuan Brimob Polda Riau Kombes Ketut Gede Adi Wibawa, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan BBKSDA Riau.
(Awaludin)