JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui delapan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk masa kerja 2025–2030. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025–2026, Selasa (10/2/2026).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memaparkan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Baznas. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan uji kelayakan pada Senin 9 Februari 2026. Ia juga menyebut telah mendengar paparan para calon anggota Baznas.
“Dalam paparannya, seluruh anggota Baznas dari unsur masyarakat telah menyampaikan mengenai visi, misi, program kerja, analisis terhadap masalah pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi nasional, analisis terhadap kendala pengumpulan, serta ekosistem zakat,” ucap Marwan.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan kepada peserta rapat.
“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?” tanya Saan.