JAKARTA – Seorang pedagang es kelapa di wilayah Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, sempat melakukan penodongan menggunakan senjata tajam jenis golok terhadap Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Meski demikian, pedagang tersebut dipastikan tidak akan diproses secara pidana.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Deddy Iskandar mengatakan, keputusan tersebut diambil atas permintaan langsung dari Wali Kota Bekasi yang menginginkan penyelesaian secara persuasif.
“Iya, tidak ada proses pidana. Yang bersangkutan sudah menyampaikan permintaan maaf,” ujar Deddy saat dikonfirmasi.
Deddy menjelaskan, Tri Adhianto juga memastikan bahwa dirinya maupun jajaran Pemerintah Kota Bekasi tidak akan membuat laporan polisi atas insiden tersebut.
Tri Adhianto mengaku memahami kondisi pedagang yang bersangkutan dan memilih pendekatan humanis dibandingkan langkah represif.
“Sebagai aparatur, kita bukan represif. Itu warga kita, saudara kita. Yang perlu kita lakukan adalah mengelus dan menyadarkan bahwa memang ada yang salah,” kata Tri.
Sebagai informasi, peristiwa penodongan tersebut terjadi saat Pemkot Bekasi melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. Dalam kejadian itu, seorang warga terlihat membawa sebilah golok dan mengancam Wali Kota Bekasi.
Aksi tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Dalam rekaman video, terlihat petugas Satpol PP yang mengenakan rompi tengah membongkar sebuah tempat penyimpanan kelapa berbentuk kotak berbahan besi yang berada di pinggir jalan, tepat di depan sebuah ruko.
Saat proses penertiban berlangsung, seorang pria berbaju merah tiba-tiba mendatangi petugas dan menunjukkan sikap keberatan hingga berujung pada aksi penodongan.
(Awaludin)