JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar peredaran narkotika jenis etomidate yang disamarkan dalam bentuk cartridge rokok elektrik (vape). Peredaran barang haram tersebut diduga melibatkan jaringan internasional.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial R (35), RP (32), MR (25), dan N (37).
“Para tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional yang berasal dari Malaysia, masuk melalui Sumatera Utara, Jambi, hingga akhirnya didistribusikan di Jakarta,” ujar Aris saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (10/2/2026).
Aris menjelaskan, peran para tersangka adalah menjemput narkotika dari titik pendaratan luar negeri, kemudian membawanya melalui jalur darat hingga ke lokasi distribusi.