JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap MY, eks Direktur PT DSI terkait kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun, pada hari ini, Jumat (13/2/2026).
MY sebelumnya diagendakan diperiksa pada Senin, 9 Februari. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Dalam perkara ini, MY telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih on schedule untuk pemeriksaan terhadap tersangka MY, Jumat," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka. Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.
Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI; MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.