Bareskrim Periksa Eks Direktur PT DSI Terkait Dugaan Penipuan Hari Ini

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 13 Februari 2026 08:13 WIB
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT DSI, TA, dan Komisaris PT DSI, ARL.

Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan tersebut, terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018–2025.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya serta menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana penipuan PT DSI.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya