Pemberatan hukuman itu dilakukan setelah majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
"Menyatakan Djuyamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," ucap Hakim Ketua Albertina Ho, dikutip dari salinan amar putusan.
Meski pidana penjara diperberat, pidana denda yang dikenakan tetap Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 140 hari, lebih ringan dibanding putusan sebelumnya selama 6 bulan.
Pada tingkat pertama, Djuyamto bersama dua hakim nonaktif lainnya, yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti.
"Menyatakan Terdakwa Djuyamto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," kata Ketua Majelis Hakim Effendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
(Awaludin)