JAKARTA-Bonatua Silalahi baru saja menerima salinan ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo dari KPU Jakarta yang digunakan Jokowi untuk maju sebagai Cagub Jakarta tahun 2012 silam. Dia menyebutkan, ijazah itu ternyata sama-sama tidak memiliki tanggal legalisasinya.
"Dengan begitu, spesimen (ijazah Jokowi) untuk Jakarta sudah lengkap. Memang di sini konsistennya, satu yang konsisten yaitu tidak ada tanggalnya," ujar Bonatua pada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Salinan ijazah S1 Jokowi tahun 2012 yang baru diterima dari KPU Jakarta itu tidak memiliki tanggal legalisasinya, hanya ada cap berwarna merah dan tandatangannya saja.
Tidak adanya tanggal legalisasi itu juga sama dengan salinan ijazah Jokowi yang didapatkan dari KPU RI, saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Capres dahulu tahun 2014 dan 2019 silam.
"Hasil penelitian netizen, saya juga dapat informasi ini melanggar UU Administrasi, UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, disitu disebut pasal 73 ayat 2 huruf B bahwa legalisasi itu harus harus memiliki tanggal, ternyata memang tidak ada sama sekali," tuturnya.
"Kalau nanti yang di Solo juga begitu, pertanyaan saya apakah secara administrasi UGM dibenarkan untuk tidak mematuhi undang-undang administrasi pemerintahan. Tentunya ini akan menjadi diskursus publik tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, disitu (UU Administrasi) juga diatur sanksinya," sambungnya.
Meski dia tak mau melakukan pelaporan atas temuan itu, tapi dia bakal meminta pertanggungjawaban pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menjawab temuannya itu. Dia juga bakal bersurat ke KPU tentang persoalan tidak adanya tanggal legalisasi pada salinan ijazah Jokowi tersebut.
"Saya menunggu jawaban mereka, KPU Pusat RI tolong dikasih jawabannya, supaya publik tercerahkan, ada apa ini sebenarnya. Supaya jangan nanti banyak penyesatan informasi yang juga kita sama-sama harus hindarkan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )