“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Kamis 5 Februari 2026 malam.
Selain Rizal, tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field selaku pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Asep menjelaskan, pada Oktober 2025 terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, John Field, Andri, dan Deddy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
(Arief Setyadi )