OTT di Ditjen Bea Cukai, KPK Ungkap Cara 'Main' Loloskan Barang dari Pemeriksaan

Nur Khabibi, Jurnalis
Minggu 15 Februari 2026 11:46 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

Di sisi lain, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga memotret praktik serupa di sektor ekspor-impor pada capaian pencegahan korupsi periode Triwulan III 2025–2026. Dalam implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM), yang seharusnya memetakan risk profiling eksportir dan importir secara objektif, justru diduga dimanfaatkan melalui praktik “pengkondisian” agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah.

“Kondisi tersebut menjadi ruang negosiasi administratif oleh oknum aparat dalam proses risk profiling, yang memicu praktik rent-seeking dalam penerbitan izin maupun proses clearance, terutama pada komoditas dengan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas),” pungkasnya.

Enam Tersangka Ditetapkan

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang di DJBC. Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026 di wilayah Jakarta dan Lampung. Dalam operasi tersebut, awalnya KPK mengamankan 17 orang, namun setelah proses penyidikan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya