JAKARTA – Polri menyatakan telah mengantongi identitas bandar narkotika bernama Koko Erwin, yang diduga memasok narkotika kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyebutkan saat ini anggota kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
“Identitas bandar dengan inisial E, saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses pengejaran dan penangkapan,” kata dia saat konferensi pers, Minggu (15/2/2026).
Johnny menegaskan, Polri berkomitmen untuk menangkap dan membongkar jaringan Koko Erwin tersebut.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan dari bandar E ini,” ujarnya.
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026).
(Awaludin)