Terbongkar! Eks Kapolres Bima Diduga Terima Pasokan Narkoba sejak Agustus 2025

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 16 Februari 2026 01:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (foto: Okezone)
Share :

Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman agar kasus tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.

“Hal itu masih menjadi bahan pendalaman dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan jaringan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” jelasnya.

Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi aKode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya