Eks Kapolres Bima Terjerat Narkoba, DPR Minta Dihukum Berat!

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 16 Februari 2026 23:25 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menyatakan, dukungannya terhadap langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Menurut Habiburokman, tindakan tegas tersebut menjadi bukti bahwa Polri tidak memberikan kompromi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh anggotanya sendiri.

"Sikap tegas terhadap mantan Kapolres Bima ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran," ujar Habiburokman, Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi etik, administrasi, hingga pidana.

 

Habiburokman menegaskan, apabila nantinya terbukti melakukan tindak pidana, mantan Kapolres Bima tersebut seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan pelaku pidana dari kalangan masyarakat umum.

“Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri,” katanya.

Menurut dia, hal itu penting karena sebagai anggota Polri, yang bersangkutan semestinya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya