Polisi Operasikan ETLE Drone Patrol Pantau Truk ODOL di Tol Japek

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 16 Februari 2026 11:02 WIB
Ilustrasi Drone Patrol (Foto: Dok Polri)
Share :

JAKARTA – Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) mengoperasionalkan ETLE Drone Patrol Presisi di ruas Tol Jakarta–Cikampek sebagai langkah konkret dalam mengendalikan pelanggaran kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) pada angkutan barang.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, yang menekankan agar penanganan pelanggaran ODOL dilakukan secara konsisten dan berbasis teknologi di jalur-jalur strategis.

Tol Jakarta–Cikampek dipilih karena menjadi salah satu arteri vital pergerakan truk dari kawasan industri Bekasi, Karawang, dan sekitarnya menuju Ibu Kota maupun wilayah timur Jawa.

Kegiatan teknis dipimpin Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal dengan koordinasi lapangan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Dwi Sumrahadi mengatakan kegiatan ini difokuskan pada kendaraan angkutan barang yang melintas di koridor utama distribusi industri dan logistik nasional.

“Pengawasan dilakukan secara sistematis guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” ujar Dwi Sumrahadi.

Teknologi drone yang digunakan dilengkapi kamera dengan kemampuan pembesaran detail tinggi serta sistem pembacaan pelat nomor otomatis (ANPR). Dari ketinggian tertentu, perangkat mampu mengamati struktur kendaraan, tinggi dan panjang bak, konfigurasi sumbu roda, serta indikasi beban berlebih yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas dan mempercepat kerusakan konstruksi jalan.

“Tentunya hal tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu oleh operator Back Office ETLE Nasional sebelum diterbitkan pemberitahuan resmi kepada pemilik kendaraan,” tutur Dwi Sumrahadi.

Mekanisme ini memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa interaksi langsung di lapangan sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan. 

Sasaran kegiatan di Tol Jakarta–Cikampek meliputi truk dengan dimensi fisik yang tidak sesuai standar teknis kendaraan bermotor, kendaraan barang yang mengangkut muatan melampaui batas kapasitas yang diperbolehkan, perubahan bentuk kendaraan tanpa uji tipe dan persetujuan resmi, kendaraan angkutan yang tidak memenuhi unsur kelaikan jalan, serta pelanggaran tata cara operasional kendaraan berat di jalan tol.

Langkah ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur persyaratan teknis, perubahan konstruksi kendaraan, serta pengendalian muatan angkutan barang.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya