“Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang kemudian dikonsumsi korban,” jelas Sumarni.
Selain itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya berinisial R yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga digunakan korban, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berhubungan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.