Korupsi Bea Cukai, KPK Sita Uang Lima Koper Rp5 Miliar di Safe House

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 18 Februari 2026 17:08 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

"Uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Hong Kong, hingga ringgit," sambungnya.

Selain uang, kata Budi, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan, enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya