JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp5 miliar yang tersimpan di lima koper. Penyitaan ini dilakukan usai penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi impor barang di Ditjen Bea Cukai di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan uang dalam koper itu ditemukan di salah satu safe house. "Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house," kata Budi, Rabu (18/2/2026).
Budi menyebutkan akan mendalami perihal temuan uang Rp5 miliar dalam koper tersebut, termasuk siapa pemilik safe house yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi tersebut.
"Termasuk juga penggunaan safe house, sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya, di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Menurut Budi Prasetyo, pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi para pihak terkait di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih," ucap Budi, Jumat 13 Februari 2025.