Sebagai contoh fleksibilitas 60 menit sebelum jam masuk:
Pegawai yang masuk pada Selasa pukul 06.30 WIB dapat pulang pukul 14.00 WIB.
Pegawai yang masuk pada Kamis pukul 07.00 WIB dapat pulang pukul 14.00 WIB.
Pegawai yang masuk pada Jumat pukul 07.30 WIB dapat pulang pukul 15.00 WIB.
Sementara fleksibilitas 60 menit setelah jam masuk:
Pegawai yang masuk pada Rabu pukul 08.30 WIB dapat pulang pukul 15.30 WIB.
Pegawai yang masuk pada Jumat pukul 08.45 WIB dapat pulang pukul 16.15 WIB.
Pegawai yang masuk pada Selasa pukul 09.10 WIB dapat pulang pukul 16.00 WIB, namun dikategorikan terlambat dan mendapat pengurangan capaian waktu efektif kerja sebesar 10 menit dalam sistem informasi tambahan penghasilan pegawai (e-TPP).
(Awaludin)