Pemprov DKI Jakarta Terapkan Fleksibilitas Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 18 Februari 2026 09:27 WIB
ASN Pemprov DKI Jakarta (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan fleksibilitas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026.

Dalam SE tersebut, jam kerja reguler ASN pada Senin–Kamis berlangsung pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

ASN yang memanfaatkan fleksibilitas jam kerja selama Ramadhan wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Fleksibilitas tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi resmi perangkat daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga tidak berlaku bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari yang sama maupun di luar kantor.

Fleksibilitas diberikan paling cepat 60 menit sebelum atau paling lambat 60 menit setelah ketentuan jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional sehingga total waktu kerja tetap 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya