Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 19 Februari 2026 15:31 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.
Share :

Dekrit tersebut berlaku sekitar enam jam sebelum dicabut, setelah sejumlah anggota parlemen berhasil menerobos blokade militer dan dengan suara bulat memutuskan untuk mencabut tindakan tersebut.

Yoon diberhentikan sementara dari jabatannya pada 14 Desember 2024, setelah dimakzulkan oleh anggota parlemen dan secara resmi dicopot oleh Mahkamah Konstitusional pada April 2025. Ia telah ditahan sejak Juli lalu sambil menghadapi berbagai persidangan pidana dengan tuduhan pemberontakan yang membawa hukuman paling berat.

Bulan lalu, Yoon dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena melawan penangkapan, memalsukan proklamasi darurat militer, dan menghindari rapat kabinet penuh yang diwajibkan secara hukum sebelum mendeklarasikan tindakan tersebut.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya