Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 19 Februari 2026 15:31 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.
Share :

SEOUL — Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, pada Kamis (19/2/2026) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024. Vonis ini menjadi puncak dari krisis politik terbesar negara itu dalam beberapa dekade.

Yoon dimakzulkan dari jabatannya setelah upayanya melawan parlemen yang dikendalikan oposisi dengan mendeklarasikan darurat militer dan mengirim pasukan untuk mengepung parlemen pada 3 Desember 2024.

Hakim Jee Kui-youn menyatakan Yoon bersalah atas pemberontakan karena memobilisasi pasukan militer dan polisi dalam upaya ilegal merebut Majelis, menangkap politisi, dan membangun kekuasaan tanpa pengawasan untuk waktu yang “cukup lama.”

Yoon kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Seorang jaksa khusus menuntut hukuman mati untuk Yoon, dengan mengatakan tindakannya menimbulkan ancaman terhadap demokrasi negara dan pantas mendapatkan hukuman paling berat yang tersedia. Namun, sebagian besar analis memperkirakan Yoon dijatuhi hukuman seumur hidup karena tindakannya tidak mengakibatkan korban jiwa.

 

Korea Selatan belum mengeksekusi narapidana hukuman mati sejak 1997, yang secara luas dianggap sebagai moratorium de facto terhadap hukuman mati di tengah seruan untuk penghapusannya.

Saat Yoon tiba di pengadilan, ratusan petugas polisi mengawasi dengan ketat ketika para pendukung Yoon berkumpul di luar kompleks peradilan. Teriakan mereka semakin keras saat bus penjara yang mengangkutnya lewat.

Dilaporkan Associated Press, pengadilan juga menghukum beberapa mantan pejabat militer dan polisi yang terlibat dalam penegakan dekrit darurat militer Yoon, termasuk mantan Menteri Pertahanan, Kim Yong Hyun, yang menerima hukuman penjara 30 tahun karena peran sentralnya dalam merencanakan tindakan tersebut dan memobilisasi militer.

Yoon, seorang konservatif garis keras, membela dekrit darurat militernya sebagai tindakan yang diperlukan untuk menghentikan kaum liberal, yang ia gambarkan sebagai kekuatan “anti-negara,” dari menghalangi agendanya dengan mayoritas legislatif mereka.

 

Dekrit tersebut berlaku sekitar enam jam sebelum dicabut, setelah sejumlah anggota parlemen berhasil menerobos blokade militer dan dengan suara bulat memutuskan untuk mencabut tindakan tersebut.

Yoon diberhentikan sementara dari jabatannya pada 14 Desember 2024, setelah dimakzulkan oleh anggota parlemen dan secara resmi dicopot oleh Mahkamah Konstitusional pada April 2025. Ia telah ditahan sejak Juli lalu sambil menghadapi berbagai persidangan pidana dengan tuduhan pemberontakan yang membawa hukuman paling berat.

Bulan lalu, Yoon dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena melawan penangkapan, memalsukan proklamasi darurat militer, dan menghindari rapat kabinet penuh yang diwajibkan secara hukum sebelum mendeklarasikan tindakan tersebut.

 

Pengadilan Pusat Seoul juga menghukum dua anggota kabinet Yoon dalam kasus lain. Termasuk Perdana Menteri Han Duck-soo, yang menerima hukuman penjara 23 tahun karena mencoba melegitimasi dekrit tersebut dengan memaksanya melalui rapat Dewan Kabinet, memalsukan catatan, dan berbohong di bawah sumpah. Han telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya