JAKARTA – Polri mengungkap fakta baru terkait pelanggaran yang dilakukan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ternyata, selain kasus narkoba, ia juga diduga melakukan perbuatan penyimpangan seksual asusila.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan hal itu dalam proses sidang etik terhadap AKBP Didik Putra yang dilaksanakan hari ini.
"Dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," kata Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Menurut Trunoyudo, dugaan penyimpangan sosial asusila tersebut terpisah dari perkara penyalahgunaan narkotika.
"Hasil pemeriksaan dugaan asusila, dari proses pemeriksaan didapat dalam sidang komisi. Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan," ujar Trunoyudo.
"Maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," tambahnya.
Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota tersebut.
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik AKBP Didik Putra Kuncoro.
Barang haram itu disita di rumah seorang polisi wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Temuan koper berisi narkoba tersebut bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Dalam koper tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Berdasarkan temuan itu, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
(Awaludin)