JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Dalam pertemuan itu, keduanya membahas sejumlah hal.
Salah satunya adalah terkait penguatan penegakan hukum melalui revisi Undang-Undang HAM. Hal ini termasuk gagasan pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM.
Burhanuddin menyebutkan, pertemuan ini adalah koordinasi awal terkait pelaksanaan pekerjaan dan rencana legislasi baru di bidang HAM.
"Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM," kata Burhanuddin di Kantor Kejagung.
Sementara itu, Pigai menyebutkan, Kejagung mendukung gagasan revisi UU HAM. Menurutnya, poin krusial dalam revisi ini adalah pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, khususnya untuk kasus pelanggaran HAM berat.
"Mereka menyampaikan apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya," ujar Pigai.
Menurutnya, poin tersebut bakal dimasukkan ke draf revisi. Ia menilai langkah ini sebagai kemajuan besar bagi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang," ujar Pigai.