Israel Tangkap Imam Masjid Al Aqsa, MPR Minta Bahas di BoP

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 21 Februari 2026 08:00 WIB
Masjid Al Aqsa (Foto: AFP)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras tindakan Israel yang menangkap imam dan khatib Masjid Al Aqsa, Syaikh M. Ali Al Abbasiy, serta membatasi jumlah jamaah Sholat Jumat selama Ramadhan.

Ia meminta Pemerintah Indonesia dan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang masuk dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace/BOP) membahas kejahatan berulang Israel. Hal ini ditujukan agar tindakan penjajahan Israel bisa dihentikan dan melahirkan two state solution.

"Ini harus segera dihentikan oleh Indonesia bersama negara-negara anggota OKI yang di BOP," tegas HNW, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Baginya, kejahatan yang berulang atas Masjid Al Aqsa ini membuktikan bahwa Israel tidak menginginkan adanya perdamaian, apalagi berdirinya negara Palestina.

"Dan juga sebagai penambah bukti Israel memang menjadikan Dewan Perdamaian sebagai kedok untuk melanjutkan agenda penjajahan atas Palestina sebagai tahapan mewujudkan klaim berdirinya negara Israel Raya yang batas-batasnya bahkan melebar ke berbagai kawasan negara di luar Palestina," tegasnya.

"Negara-negara anggota OKI yang tergabung dalam Dewan Perdamaian tersebut seharusnya menjadikan keselamatan Masjid Al Aqsa dan kebebasan menjalankan ajaran agama (Islam) di dalamnya sebagai syarat penting hadirnya perdamaian dan penghentian perang," ujarnya.

"Dan ini juga kelanjutan bukti konsistensi perjuangan OKI mewujudkan tujuan dihadirkannya OKI yang dibentuk pada tahun 1969, yang salah satu tujuan utamanya adalah menyelamatkan Masjid Al Aqsha, yang hingga kini bukan makin selamat, malah makin mengkhawatirkan," imbuhnya.

Meski begitu, HNW menyadari bahwa isu kebebasan menjalankan agama di Masjid Al Aqsa bukan hanya urusan OKI, melainkan juga terkait dengan semua negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Apalagi, kata dia, UNESCO telah menetapkan Al Aqsa sebagai situs warisan umat Islam pada 2016 silam.

"Jadi legitimasi umat muslim untuk beribadah di sana sangat kuat dan harus dijamin hak-haknya, dan karenanya ketika terus dilanggar oleh Israel, mestinya juga terus dibela dan diperjuangkan, termasuk melalui BOP," ujarnya.

HNW menambahkan, kebebasan warga Palestina untuk beribadah juga dijamin dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang telah ditetapkan sejak 1948 dan menjadi pegangan bagi seluruh negara di dunia.

“Bila DUHAM masih menjadi acuan bersama, maka seluruh negara anggota PBB seharusnya menolak dan menghentikan kejahatan dan pembatasan kegiatan agama di Masjid Al Aqsha oleh Israel,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya