"Dan ini juga kelanjutan bukti konsistensi perjuangan OKI mewujudkan tujuan dihadirkannya OKI yang dibentuk pada tahun 1969, yang salah satu tujuan utamanya adalah menyelamatkan Masjid Al Aqsha, yang hingga kini bukan makin selamat, malah makin mengkhawatirkan," imbuhnya.
Meski begitu, HNW menyadari bahwa isu kebebasan menjalankan agama di Masjid Al Aqsa bukan hanya urusan OKI, melainkan juga terkait dengan semua negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Apalagi, kata dia, UNESCO telah menetapkan Al Aqsa sebagai situs warisan umat Islam pada 2016 silam.
"Jadi legitimasi umat muslim untuk beribadah di sana sangat kuat dan harus dijamin hak-haknya, dan karenanya ketika terus dilanggar oleh Israel, mestinya juga terus dibela dan diperjuangkan, termasuk melalui BOP," ujarnya.
HNW menambahkan, kebebasan warga Palestina untuk beribadah juga dijamin dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang telah ditetapkan sejak 1948 dan menjadi pegangan bagi seluruh negara di dunia.
“Bila DUHAM masih menjadi acuan bersama, maka seluruh negara anggota PBB seharusnya menolak dan menghentikan kejahatan dan pembatasan kegiatan agama di Masjid Al Aqsha oleh Israel,” ujarnya.
(Arief Setyadi )