Diketahui, pengacara Didik, Rofiq Anshari, mengklaim dalam pemeriksaan, kliennya tidak pernah menerima pertanyaan terkait penyimpangan seksual.
"Sejauh pemeriksaan beliau sampai dengan saat ini tidak ada pertanyaan-pertanyaan selama pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual," kata Rofiq saat dihubungi, Sabtu.
Menurut Rofiq, pembahasan penyimpangan seksual juga tidak disinggung dalam saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
"Dan selama diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak Didik melakukan penyimpangan seksual," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang etik AKBP Didik yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut AKBP Didik terbukti melakukan penyimpangan seksual.