Lebih lanjut, Edi menjelaskan, bahwa dalam penertiban balap liar terdapat aturan yang harus dipatuhi setiap anggota Polri. Petugas, kata dia, tidak diperkenankan menggunakan kekerasan tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi tindakan yang dapat mengancam keselamatan jiwa pengendara.
"Ada sejumlah aturan yang harus dijalankan anggota Polri dalam menertibkan balap liar. Tidak boleh sama sekali menggunakan kekerasan tanpa dasar hukum. Tindakan memukul atau mengejar dengan cara yang membahayakan keselamatan jiwa tidak dibenarkan,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan memukul pengendara menggunakan helm sangat tidak pantas dan berpotensi membahayakan keselamatan korban.
“Tindakan oknum itu memukul korban pakai helm tidak pantas dan itu membahayakan keselamatan jiwa korban,” pungkasnya.
(Awaludin)