JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat anak pengusaha minyak Riza Chalid, yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza, Senin (23/2/2026).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
“(Memohon majelis hakim) menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa. Menerima seluruh tuntutan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra saat membacakan replik di persidangan.
Jaksa meminta majelis hakim tetap berpegang pada surat tuntutan dan menjatuhkan pidana 18 tahun penjara terhadap Kerry. Jaksa menilai pleidoi terdakwa mencampuradukkan informasi di luar persidangan dengan substansi surat dakwaan.