Bripda MS Dipecat, Komnas HAM Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 24 Februari 2026 15:21 WIB
Oknum Brimob aniaya pelajar hingga tewas (foto: freepik)
Share :

Ia menegaskan, Komnas HAM akan terus mengawal proses hukum pidana terhadap Bripda MS.

"Semoga proses hukum selanjutnya, yakni proses pidana, dapat berjalan dengan baik. Ini menjadi atensi Komnas HAM untuk mengawal dan mengawasi proses pidana tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Mesias Victoria Siahaya.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyatakan sanksi tersebut diberikan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan kode etik profesi Polri.

"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya