Ia menegaskan, Komnas HAM akan terus mengawal proses hukum pidana terhadap Bripda MS.
"Semoga proses hukum selanjutnya, yakni proses pidana, dapat berjalan dengan baik. Ini menjadi atensi Komnas HAM untuk mengawal dan mengawasi proses pidana tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Mesias Victoria Siahaya.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyatakan sanksi tersebut diberikan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan kode etik profesi Polri.
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang.
(Awaludin)