Bripda MS Dipecat, Komnas HAM Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 24 Februari 2026 15:21 WIB
Oknum Brimob aniaya pelajar hingga tewas (foto: freepik)
Share :

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah tegas Polri, yang memecat oknum Brimob Polda Maluku, Bripda MS, terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kota Tual.

Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Sutikno, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polda Maluku dalam menangani kasus tersebut.

"Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Maluku yang telah merespons cepat kasus penganiayaan oleh anggota Brimob di Kota Tual yang mengakibatkan seorang anak berusia 14 tahun meninggal dunia. Kami juga mengapresiasi langkah Polda yang telah memproses terduga melalui sidang kode etik," kata Sutikno, Selasa (24/2/2026).

"Sidang ini berlangsung secara transparan, akuntabel, dan penuh kehati-hatian dalam pembacaan putusan pada dini hari tadi. Semoga putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang kehilangan anaknya," ujarnya.

 

Ia menegaskan, Komnas HAM akan terus mengawal proses hukum pidana terhadap Bripda MS.

"Semoga proses hukum selanjutnya, yakni proses pidana, dapat berjalan dengan baik. Ini menjadi atensi Komnas HAM untuk mengawal dan mengawasi proses pidana tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Mesias Victoria Siahaya.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyatakan sanksi tersebut diberikan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan kode etik profesi Polri.

"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya