Majelis juga membatalkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka sebagian dan hanya dapat diberikan kepada Pemohon, sepanjang tidak memuat rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP.
“Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon,” ujar Rospita.
(Awaludin)