Feri Amsari Sebut Pelemahan KPK Era Jokowi Terjadi By Design

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 25 Februari 2026 00:18 WIB
Feri Amsari (Foto: iNews TV)
Share :

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terjadi secara terencana atau by design. 

Hal itu disampaikannya dalam dialog Rakyat Bersuara bertema “Rapor Merah Antikorupsi, Perlu Taring KPK Lama?” di iNews TV, Selasa (24/2/2026).

Feri menyatakan, untuk mencari solusi ke depan, penting membaca proses yang terjadi pada masa lalu. Menurutnya, salah satu senjata paling penting KPK telah dilumpuhkan melalui perubahan regulasi, yakni Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

“Lima tahapan. Kelima-limanya ada Presiden. DPR cuma empat, pengundangan tidak ikut DPR, Presiden nih urusannya,” ujarnya.

Feri menegaskan, posisi Presiden sangat kuat dalam proses legislasi. Ia mencontohkan, tanpa adanya Surat Presiden (Surpres), pembahasan rancangan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak akan berjalan. Karena itu, menurutnya, revisi Undang-Undang KPK tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan dan persetujuan Presiden bersama DPR.

“Dari sana saja kita bisa mengetahui bahwa Presiden sangat kuat sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dalam bentuk undang-undang. Bahasa gampangnya kop undang-undang itu tulisannya Presiden Republik Indonesia. Kalau Presiden tidak mengirimkan Surpres, namanya Surat Presiden yang dilihatkan tadi istilahnya dalam undang-undang Surpres, maka tidak akan terjadi pembahasan. Ada keterlibatan bersama untuk menghancurkan KPK dan salah satu penentunya adalah Presiden,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya