“Dengan begitu kontrol publik (terhadap korupsi) akan semakin kuat,” tuturnya.
Maruarar juga menyarankan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terkait penyitaan aset hasil korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. “Diaudit di seluruh Indonesia, berapa putusan yang sudah dieksekusi dan berapa yang belum,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut dapat memperlihatkan secara nyata besarnya potensi kerugian negara yang belum sepenuhnya dipulihkan. Data itu, kata dia, setidaknya bisa ditelusuri dari eksekusi yang dilakukan kejaksaan negeri atas putusan berkekuatan hukum tetap.
Audit juga dinilai penting untuk memetakan kinerja kejaksaan di berbagai daerah dalam mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Kalau Kejagung sungkan, bisa minta bantuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Pihak BPK juga bisa menghimpun semua data atas putusan pengadilan untuk ganti rugi kerugian negara,” ujarnya.
Sedangkan pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menilai publikasi uang sitaan dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.