“Bisa saja, memang menjadi faktor untuk kepercayaan terhadap penegak hukum,” ujarnya.
Namun ia mengingatkan, apabila dana sitaan berasal dari rekening atau instrumen aset seperti saham dan reksa dana, sebaiknya tetap dikelola dalam bentuk semula. “Jika dibuat kas bisa jadi menyulitkan pencairan. Namun baik juga diumumkan jumlah yang disita,” ujarnya.
Fatahillah menekankan, Kejagung perlu merancang strategi pemberantasan korupsi yang tepat sasaran sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana serupa.
(Arief Setyadi )