Publikasi Uang Sitaan Korupsi Dinilai Perkuat Pengawasan Publik

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 26 Februari 2026 10:21 WIB
Penampakan uang sitaan korupsi yang dipublikasi Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA — Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan uang sitaan perkara korupsi bernilai triliunan rupiah kepada publik dapat memperkuat kontrol masyarakat terhadap praktik rasuah. 

Ia juga berpandangan, akan lebih optimal bila langkah tersebut disertai audit atas seluruh pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang berkaitan dengan penggantian kerugian negara. 

Pandangan itu dilontarkan Maruarar merespons survei terbaru Indikator Politik Indonesia menunjukkan mayoritas responden juga mendukung langkah Kejagung memperlihatkan uang tunai sitaan kasus korupsi Rp6,6 triliun. Sebanyak 70,7 persen responden menyatakan setuju dan sangat setuju.

Menurut Maruarar, selain memperkuat pengawasan publik, Kejagung juga ingin memperlihatkan capaian dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Mereka ingin menunjukkan prestasinya, berhasil mengembalikan kekayaan negara yang diambil koruptor melalui upaya pemidanaan. Rakyat pasti suka dengan keberhasilan pengambil lagi uang negara yang diambil koruptor,” katanya, dikutip Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, ekspose tersebut sekaligus menjadi upaya meraih dukungan publik dalam agenda pemberantasan korupsi. Dengan mengetahui besarnya kerugian negara akibat korupsi, masyarakat semakin terdorong melakukan pengawasan. 

“Dengan begitu kontrol publik (terhadap korupsi) akan semakin kuat,” tuturnya.

Maruarar juga menyarankan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terkait penyitaan aset hasil korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. “Diaudit di seluruh Indonesia, berapa putusan yang sudah dieksekusi dan berapa yang belum,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut dapat memperlihatkan secara nyata besarnya potensi kerugian negara yang belum sepenuhnya dipulihkan. Data itu, kata dia, setidaknya bisa ditelusuri dari eksekusi yang dilakukan kejaksaan negeri atas putusan berkekuatan hukum tetap.

Audit juga dinilai penting untuk memetakan kinerja kejaksaan di berbagai daerah dalam mengembalikan kerugian keuangan negara. 
“Kalau Kejagung sungkan, bisa minta bantuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Pihak BPK juga bisa menghimpun semua data atas putusan pengadilan untuk ganti rugi kerugian negara,” ujarnya.

Sedangkan pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menilai publikasi uang sitaan dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. 

“Bisa saja, memang menjadi faktor untuk kepercayaan terhadap penegak hukum,” ujarnya. 

Namun ia mengingatkan, apabila dana sitaan berasal dari rekening atau instrumen aset seperti saham dan reksa dana, sebaiknya tetap dikelola dalam bentuk semula. “Jika dibuat kas bisa jadi menyulitkan pencairan. Namun baik juga diumumkan jumlah yang disita,” ujarnya.

Fatahillah menekankan, Kejagung perlu merancang strategi pemberantasan korupsi yang tepat sasaran sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana serupa.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya