Bongkar 185 Lapangan Padel Tak Miliki Dokumen PBG, Satpol PP DKI Tunggu Instruksi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 27 Februari 2026 13:01 WIB
Lapangan Padel (Foto: Freepik)
Share :

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahkan menggelar rapat terbatas bersama seluruh wali kota dan dinas terkait untuk membahas keluhan warga soal keberadaan lapangan padel. Pramono berjanji akan menindak tegas lapangan padel yang tak memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa 24 Februari. 

Dalam rapat tersebut juga telah diputuskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tak akan mengizinkan pembangunan lapangan padel baru di area perumahan. Lapangan padel baru hanya diizinkan berdiri di area komersial.

"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata dia.

Lalu, bagi lapangan padel yang sudah berdiri di area perumahan dengan catatan dokumen PBG dan perizinan lainnya lengkap, Pramono tetap mempersilakan aktivitas olahraga tersebut dilanjutkan. Namun dengan catatan, lapangan padel tersebut maksimal buka sampai pukul 20.00 WIB.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya