Ia menjalani sidang etik pada Kamis 19 Februari 2026 terkait perkara tersebut. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis 19 Februari 2026.
Selain itu, AKBP Didik juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkotika senilai Rp2,8 miliar. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.
"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat 20 Februari 2026.
(Arief Setyadi )