AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Polri untuk Proses Pemecatan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 28 Februari 2026 17:30 WIB
AKBP Didik Putra Kuncoro (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dimutasi menjadi perwira menengah Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026. 

Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir mengatakan, mutasi Didik ke Yanma Polri dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan sidang kode etik.

"Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP, PTDH-nya sedang berproses," kata Isir, Sabtu (28/2/2026).

Sebelumnya, Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik dipecat sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya