KPK: Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 04 Maret 2026 12:51 WIB
KPK: Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar!
Share :

Adapun terhadap dalil permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut dinilai KPK error in objecto karena mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup Praperadilan.

"Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata tim hukum KPK.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya