JAKARTA - Langkah PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dinilai tak berdasar terkait pengajuan permohonan sita jaminan aset atas sebuah rumah di Beverly Hills, AS yang disebut-sebut milik Hary Tanoesoedibjo (HT) ke majelis hakim.
Pengajuan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru terkait daftar pengajuan sita jaminan aset yang telah dilayangkan CMNP sebelumnya.
Hal ini kembali disinggung oleh Legal Counsel MNC Group Chris Taufik usai mengikuti agenda sidang lanjutan dengan agenda sidang pembuktian tambahan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).
Chris kembali menyampaikan bahwa dirinya sudah memeriksa secara langsung terkait aset yang dimaksud. Dalam penelusurannya, tidak ditemukan ada satu aset pun yang mengatasnamakan HT maupun tergugat lainnya.
"Tdak ada satu aset pun atas nama Pak Hary Tanoe ataupun BHIT di Beverly Hills. Jadi, artinya apa? Artinya, kalau satu aset secara asal-asalan dicantumkan, patut dipertanyakan juga dengan daftar yang lain-lain, jangan-jangan sama," cetus Chris.
Meski begitu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan majelis hakim yang akan menilai dan memutuskan. Dia juga hanya menegaskan langkah CMNP mengajukan sita jaminan aset tersebut hanyalah mengada-ada, dan tidak diketahui maksud dan tujuannya.
"Yang jelas dipastikan di sini bahwa yang bisa disita itu kalau atas nama Pak Hary ataupun BHIT. Yang di Beverly itu, bukan. Jadi, tidak tahu kenapa kok dimasukkan terus diekspos, dikapitalisasi gitu. Tidak tahu juga tujuannya apa," ujarnya.
"Khusus soal sita jaminan, dari kantor Kuasa Hukum Hotman Paris sudah menyampaikan keberatan resmi ke Pengadilan. Salah satu keberatan adalah barang yang diajukan sita harus terkait dengan nama-nama pihak yang berperkara, tapi kenyataannya tidak demikian, sebagai contoh disebut-sebut ada aset di Beverly Hills, padahal sudah saya cek, tidak ada aset atas nama Pak Hary maupun MNC Asia Holding, tapi dimasukan juga dalam permohonan sita," tuturnya.
Sangat dimungkinkan, lanjut Chris, permohonan sita yang diajukan Penggugat memang tidak akurat atau mungkin juga asal dimasukkan.
"Untuk itu, patut diduga yang dituju bukan untuk kepentingan persidangan, tapi kepentingan expose ke publik via media tertentu," ucap Chris.
Sementara itu, salah satu tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Belliandry meminta agar Majelis Hakim bisa secara teliti dan tetap merujuk pada pedoman Mahkamah Agung (MA) terkait sita eksekusi.
"Kami minta kepada majelis hakim agar benar-benar teliti memeriksa aset tersebut, karena pas diajukan saja sudah aneh sebenarnya," tutur Belliandry.
(Erha Aprili Ramadhoni)