"Ditandatangani penyidik satu hal aspek prosedurnya, kedua diberitahukan pada tersangka, pemberitahuan itu aspek prosedur yang harus dilakukan. Kalau itu tidak dilakukan, maka cacat formil kita menyebutnya," papar Oce.
Oce menekankan pemberitahuan penetapan tersangka penting untuk menjaga azas fairness dan legalitas. Keputusan penetapan tersangka berdampak pada hak asasi manusia, sehingga penerima keputusan harus mengetahui hak-haknya dan dapat menantang keputusan tersebut.
"Pemberitahuan ini akan menentukan sejauh mana adresat (penerima) dari keputusan itu sadar, paham dia punya hak-hak hukum untuk mempersoalkan, untuk men-challenge keputusan itu. Kalau dia diberikan keputusan yang berdampak hukum pada dia, maka si adresat itu punya kepentingan hukum untuk mempertahankan hak asasinya, dia punya legal standing, semua muncul itu hak hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya, tim pengacara Gus Yaqut mempersoalkan tidak diterimanya surat penetapan tersangka dan penetapan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Selain itu, mereka juga mempertanyakan penerapan KUHP Baru dalam kasus ini, karena selama ini KPK mengklaim selalu merujuk pada KUHP Lama.
(Arief Setyadi )