JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (HL), diduga turut menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aliran dana itu berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan salah satu tersangka, Ismail Adham (ISM) yang menjabat Direktur Operasional PT Makassar Toraja, diduga menyerahkan uang kepada sejumlah pejabat Kemenag termasuk Hilman.
“Tersangka saudara ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (mantan stafsus Menag) sebesar 30.000 USD, serta kepada saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar 5.000 USD dan 16.000 SAR (riyal Saudi),” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin (30/3/2026).
Selain Ismail, tersangka lain yakni Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), juga terlibat dalam skema pengaturan kuota bersama pihak Kementerian Agama. Mereka sebelumnya melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Iqbal Abdul Aziz (IAA), guna meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen.