JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan, bahwa tindak pidana judi online (judol) memberikan kerugian serius terhadap tatanan ekonomi nasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyebut pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap harta rampasan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.
"Kami menyadari tindak pidana judol merugikan tatanan ekonomi nasional," kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, eksekusi ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 terkait penyelesaian penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online.
Himawan menjelaskan, dalam kegiatan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sekaligus menyerahkan hasil objek eksekusi dari harta rampasan tersebut kepada negara.