Ia menegaskan, praktik perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
Bareskrim Polri menyerahkan hasil objek eksekusi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara. Adapun total uang hasil rampasan yang diserahkan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp58.185.165.803.
(Awaludin)