Laporan tersebut dilayangkan karena keduanya diduga menyebarkan isu terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Azizah. Isu tersebut kemudian memicu reaksi keras hingga berujung laporan ke polisi.
Laporan terhadap dua akun tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 12 Agustus 2025.
Dalam laporannya, Azizah menjerat kedua terlapor dengan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
(Awaludin)