Sindiran Pedas Wamendagri ke Fadia Arafiq yang Klaim Tak Paham Birokrasi

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 06 Maret 2026 09:47 WIB
Wamendagri Bima Arya (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyoroti klaim Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak mengetahui urusan birokrasi. Ia menegaskan bahwa kepala daerah merupakan pemimpin tertinggi birokrasi di daerah.

Untuk itu, kepala daerah harus mampu mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap roda pemerintahan di daerah. Menurutnya, hal tersebut harus dipahami oleh setiap kepala daerah, termasuk Fadia.

"Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya. Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah," ujar Bima, Kamis (5/3/2026).

"Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat," terang Bima.

"Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda, karena sekda itu menjalankan perintah untuk mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. 
Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa 3 Maret 2026. 

Fadia mengaku lebih banyak menjalankan fungsi seremonial dibandingkan mengurus persoalan birokrasi. Hal itu disampaikan Fadia saat diperiksa penyidik KPK setelah terjaring dalam OTT.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Fadia mengaku sebelumnya berprofesi sebagai pedangdut sehingga tidak banyak mengetahui soal birokrasi.

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026.

Namun, kata Asep, pernyataan tersebut terbantahkan oleh rekam jejak Fadia yang telah terpilih dua kali sebagai bupati dan sekali sebagai wakil bupati.

"Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya