5 Fakta Delpdero Cs Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Sabtu 07 Maret 2026 11:50 WIB
5 Fakta Delpdero Cs Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025
Share :

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat Demo Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2026.

Keempat terdakwa yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau) mereka dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan, mengadili terdakwa I Delpedro marhaen,  terdakwa II, Muzzafar Salim, terdakwa III, Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga dan keempat penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Harika Yova Beri.

Okezone merangkum 5 fakta terkait vonis bebas keempat terdakwa tersebut Sabtu (7/3/2026).

1.Vonis Bebas Murni

Majelis hakim menyatakan bahwa Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan atau penyebaran hoaks sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

2. Demo Agustus 2025

Perkara ini bermula dari tuduhan terhadap para aktivis tersebut sebagai dalang atau penghasut dalam demonstrasi yang berakhir ricuh di depan Gedung DPR RI pada Agustus 2025.

3.Pertimbangan Hakim

Hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kebijakan negara, bukan sebuah ajakan untuk melakukan tindakan anarkis atau kekerasan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya