“Dalam perspektif kesehatan masyarakat, kebijakan ini adalah bentuk upaya preventif. Prinsipnya jelas: better prevent than cure. Kita harus mencegah sejak awal berbagai dampak negatif yang bisa mengganggu kesehatan mental maupun perkembangan sosial anak,” jelas Sri Gusni.
Di sisi lain, ancaman kekerasan dan eksploitasi terhadap anak di ruang digital juga menjadi perhatian serius. Data UNICEF pada Tahun 2023 menunjukkan sekitar 50 persen anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen lainnya mengalami ketidaknyamanan atau ketakutan akibat pengalaman mereka di dunia digital.
Menurutnya, PP Tunas dapat dilihat sebagai bentuk intervensi kebijakan untuk menekan berbagai determinan kekerasan terhadap anak di ruang digital, baik berupa kekerasan verbal, perundungan siber (cyberbullying), maupun eksploitasi seksual daring.