Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 07 Maret 2026 13:14 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026 mendatang. Hal ini upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting dalam merespons meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di dunia digital, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga ancaman terhadap kesehatan mental.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari, mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan ruang digital tetap aman bagi tumbuh kembang anak.

“Partai Perindo mengapresiasi implementasi PP Tunas sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Anak-anak merupakan kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindungan khusus, termasuk dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol,” ujar Sri Gusni.

Melalui aturan ini, pemerintah mengatur penundaan akses anak terhadap sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Dalam aturan turunannya, anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada beberapa platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Kepala Unit Pelayanan Masyarakat DPP Partai Perindo, ini menilai kebijakan tersebut relevan jika dilihat dari perspektif kesehatan masyarakat. Penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak berpotensi memicu berbagai dampak, mulai dari gangguan kesehatan mental, pola tidur yang tidak teratur, hingga berkurangnya aktivitas fisik.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2024 menunjukkan lebih dari 89 persen anak-anak di Indonesia mengakses internet dengan durasi rata-rata lebih dari lima jam per hari. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko kecanduan digital sekaligus paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya