Selain itu, Indra juga meminta pengadilan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas perkara tersebut, termasuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri serta memulihkan hak-haknya.
“Memerintahkan agar menghentikan penyidikan, terkait larangan bepergian dan pencabutan paspor agar dikembalikan seperti keadaan semula, menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah, serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabat pemohon seperti semula,” ujarnya.
Permohonan ini merupakan kali ketiga Indra Iskandar mengajukan praperadilan. Sebelumnya, ia sempat dua kali mengajukan permohonan serupa, namun akhirnya mencabut permohonan tersebut.
(Awaludin)